Kondisi sepi Stasiun Pasar Senen di bagian keberangkatan, Kamis 7 Mei 2020. (ANTARA/Livia Kristianti
TEMPO.CO, Jakarta - Stasiun Pasar Senen tampak sepi pada hari pertama pembukaan
transportasi umum sesuai Surat Edaran Pengecualian Perjalanan yang diumumkan oleh Gugus Tugas Covid-19.
Berdasarkan pantauan ANTARA hingga pukul 14.00, tidak ada sama sekali kegiatan yang memperlihatkan keberangkatan dari
Stasiun Pasar Senen. "Kita memang tidak ada keberangkatan, terkait penerapan SE (Pengecualian Perjalanan) mohon ditunggu rilis dari humas kami," kata Kepala Stasiun Pasar Senen Widhiasukma Dananjaya saat ditemui di lokasi, Kamis 7 Mei 2020.
Di kawasan yang biasanya ramai diisi penumpang menunggu keberangkatan hanya diisi oleh beberapa awak media yang ikut memantau pelaksanaan penerapan SE Pengecualian Perjalanan dari Gugus Tugas COVID-19 serta beberapa petugas kebersihan.
Aktivitas memang terlihat di tempat yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat check in tiket keberangkatan. Namun tempat itu saat ini digunakan untuk melakukan pengembalian dana bagi calon penumpang yang telah membeli tiket mudik.
Meski demikian, warga yang akan mengajukan pengembalian dana cukup tertib melaksanakan anjuran pemerintah untuk memakai masker dan menjaga jarak.
Ada dua petugas yang memandu pengisian formulir dan memberi nomor antrean bagi warga yang akan melakukan pengembalian tiket secara manual.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Stasiun Senen selama Mei 2020 rata-rata sekitar 2.000 penumpang setiap hari telah melakukan pengembalian atau refund biaya perjalanan.
Dari data tersebut juga diketahui, sudah cukup banyak warga yang melakukan pengembalian tiket dan pada Sabtu, 23 April 2020 jumlah pengembalian dana terbanyak dilakukan oleh Stasiun Pasar Senen mencapai 3.300 pengembalian tiket.
Pembukaan kembali seluruh moda transportasi publik mulai Kamis, 7 Mei 2020 disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu lalu.
Kebijakan melonggarkan transportasi umum tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim
Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi Karya, Rabu.