• HUBUNGI KAMI
  • HARI INI
  • TELP:
    082111843838
  • TELPHON:
    082111843838
  • EMail:
    udin.ads@gmail.com
  • WhatsApp:
    085890098540
Posted by : Unknown Thursday, June 11, 2009

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan pelanggaran Pemilu yang diajukan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Ketua Majelis Hakim MK Muaharar Siahaan SH, memeriksa 20 orang saksi dari Partai SIRA.

Partai SIRA mengajukan gugatan ke MK karena tidak puas dengan hasil Pemilu legislatif lalu. Partai ini banyak menemukan kecurangan pada saat pemungutan suara, seperti penggelembungan suara serta sering mendapat intimidasi oleh kader Partai Aceh.



“Di Kecamatan Syiah Kuala (Banda Aceh) telah terjadi penggelembungan suara. Saksi kami diintimidasi dan disuruh meninggalkan TPS,” Kkta Eviyati, salah seorang saksi Partai SIRA, dalam sidang jarak jauh (teleconference), di ruang Multimedia Fakultah Hukum, Unsyiah, Selasa (2/6).

Dia mengatakan, telah terjadi pengurangan 100 suara di kecamatan tersebut. Suara yang hilang itu, kata Eviyati, masuk ke kantung Partai Aceh dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Kami telah menandatangani formulir keberatan, terakhir memang sudah diperbaiki,” sebutnya.

Komisi Independen Pemilihan (KIP), yang diwakili oleh anggota KIP Zainal Abidin menyebutkan, banyak partai yang tidak menujukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu maupun intimidasi. “Saksi tidak menujukan bukti yang lengkap,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Muaharar Siahaan meminta KIP dan Partai SIRA untuk mengajukan bukti tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis ini. “Harus ada bukti tertulis dalam sidang berikutnya, kalau cuma kesaksian saja belum lengkap,” ujarnya. []


Klik Duit Untuk Anda


Domain free Anda



- Copyright © 2009 - MAHA KARYA 86 ADVERTISING SENEN - Atribut Partai - Grosir Kaos Partai - Powered by Creatif-Blogger - Designed by Saifuddin -