• HUBUNGI KAMI
  • HARI INI
  • TELP:
    082111843838
  • TELPHON:
    082111843838
  • EMail:
    udin.ads@gmail.com
  • WhatsApp:
    085890098540

Showing posts with label politik. Show all posts

MK Kabulkan Permohonan Independen Pemilukada Aceh


JAKARTA,"Alhamdulillah, akhirnya demokrasi dimenangkan Mahkamah Konstitusi di Aceh," ujar Fadjroel Rachman, Ketua Umum Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI), didampingi Saut Sinaga, Sekretaris Jenderal GNCI dan Victor Tandiyasa, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi GNCI, setelah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Prof.Mahfud MD dan didampingi 8 hakim MK lainnya mengabulkan sepenuhnya uji materi pemohon dan pihak terkait di ruang sidang MK hari Kamis (30/12/2010).

Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) adalah pihak terkait dalam permohonan pengujian norma hukum Pasal 256 Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2). Adapun pemohon untuk uji materi UU Pemerintahan Aceh adalah: Tami Anshar Mohd Nur (Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie), Faurizal (Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Bireun), Zainuddin Salam (Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur), dan Hasbi Baday (Calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Simeulue). Kuasa hukum pemohon maupun pihak terkait adalah : Mukhlis, SH, Safaruddin, SH, Marzuki, SH dari Kantor Advokat MUKHLIS, SAFAR & PARTNERS yang berkedudukan di Jl. Panglima Nyak Makam No 96 Banda Aceh.



Adapun pasal yang diuji materi kepada adalah pasal 256 UU NO 11 TAHUN 2006 yang berbunyi:"Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Salah satu alasan dikabulkannya uji materi oleh MK agar Independen Aceh bisa berlaga dalam Pemilukada Aceh yang direncanakan pada Oktober 2011 adalah, "Bahwa MK tidak menafikan adanya otonomi khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, namun calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Pemerintahan Aceh menurut Pasal 3 UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No.172, Tambahan Lembaran Negara RI No.3893) yang menyatakan; Pasal 3 ayat (1) Keistimewaan merupakan pengakuan bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan; Pasal 3 ayat (2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi: a. Penyelenggara kehidupan beragama; b.penyelenggaraan kehidupan adat; c. Penyelenggaraan pendidikan; dan d. Peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah." Apalagi antara UU 32/2004 dengan UU 11/2006 tidak dapat diposisikan dalam hubungan hukum yang bersifat umum dan khusus (vide putusan MK No.5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007). Fakta hukum lainnya, Provinsi Papua yang merupakan daerah otonomi khusus, juga memberlakukan calon perseorangan dalam Pemilukada.

Karena itulah 9 (sembilan) hakim MK secara mutlak, tanpa dissenting opinion, membuat amar putusan dan menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; 2. Pasal 256 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No.62. Tambahan Lembaran Negara RI No.4633) BERTENTANGAN dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pasal 256 UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara RI Tahun 2006 No.62. Tambahan Lembaran Negara RI No.4633) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI.
Klik Duit Untuk Anda

Domain free Anda

MK Izinkan Calon Independen Ikut Pilkada Aceh



Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan calon independen dalam Pemilukada di Aceh. Mahkamah memutuskan bahwa calon independen kini dapat mengikuti proses Pemilukada di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam (NAD).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis 30 Desember 2010.

Permohonan ini diajukan oleh Tami Anshar Mohd Nur, Faurizal, Zainuddin Salam, dan Hasbi Baday. Mereka adalah wiraswasta yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Provinsi NAD.

Tami akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Pidie, Faurizal sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bireun, Zainuddin sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, dan Hasbi sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Simeulue.

Mereka meminta Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2).
Adapun bunyi Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut adalah "Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan".

Dalam pertimbangannya, Majelis Konstitusi menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh, membuka kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut dalam pemilukada.

Namun, aturan tersebut dibatasi dalam ketentuan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh yang "ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/Wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang a quo diundangkan".

Menurut mahkamah, bahwa tidak memberikan kesempatan kepada calon perseorangan dalam Pemilukada bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007, yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan.

"Mahkamah memberi pertimbangan bahwa Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang bertempat tinggal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang justru dijamin oleh UUD 1945," jelas mahkamah.

Hal tersebut juga diperkuat adanya aturan yang memperbolehkan calon perseorangan dalam UU Pemerintahan Daerah. "Dengan demikian, calon perseorangan dalam Pemilukada secara hukum berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia," jelas mahkamah.

Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah, calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh dibatasi pemberlakuannya. Karena jika hal demikian diberlakukan maka akan mengakibatkan perlakuan yang tidak adil dan ketidaksamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan antara warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh dan yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia lainnya.

"Warga negara indonesia yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh akan menikmati hak yang lebih sedikit karena tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan yang berarti tidak terdapat perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," papar Mahkamah. (umi)
• VIVAnews
Klik Duit Untuk Anda

Domain free Anda

Kerbau SiBuYa Go International

VIVAnews - Kerbau SiBuYa sukses mendapat sorotan sejumlah media massa terkemuka internasional. Gara-gara penampilannya yang menghebohkan masyarakat ibukota dan mengundang komentar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sensasi SiBuYa akhirnya berhasil mendapat porsi pemberitaan di laman beberapa media masing.

Menurut pantauan VIVAnews, media-media asing yang memberitakan kerbau itu tergolong pemain elit. Mereka diantaranya laman milik stasiun televisi BBC dari Inggris.

Selain itu, sejumlah laman milik koran-koran terkemuka juga ikut memberitakan SiBuYa. Mereka diantaranya The Washington Post (AS), The Telegraph (Inggris), dan The Australian (Australia), hingga laman berita Arab, Gulf News.

Sejumlah kantor berita ternama seperti Associated Press, Reuters, dan AFP pun ikut memberitakan aksi protes yang unik itu.

Mereka rata-rata memberitakan larangan polisi Indonesia agar para pendemo tidak lagi mengerahkan kerbau dan hewan-hewan lain saat melakukan aksi unjuk rasa kepada pemerintah.

"Jalan protokol tidak boleh dilintasi hewan karena mereka bisa berkeliaran. Itu bisa mengganggu lalu lintas," kata seorang pejabat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafly Amar kepada BBC.

Beberapa hari lalu, para demonstran mengerahkan seekor kerbau, yang diberi nama SiBuYa sebagai simbol kekecewaan kepada pemerintahan Yudhoyono. Menurut para demonstran, pemerintah dinilai lambat dan bodoh seperti kerbau dalam menjalankan tugas, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Aksi protes mengerahkan kerbau itu tidak saja membuat lalu lintas di pusat Jakarta menjadi macet, namun turut membuat tersinggung Yudhoyono. Cara berunjuk rasa dengan membawa binatang, apalagi ditempel gambar presiden memang tidak etis.

Sejumlah kalangan dan pembaca vivanews memprotes cara berunjuk rasa seperti ini. Ndang Supriatna, dalam komentarnya kepada VIVANews menuturkan: Kebebasan berekspresi sih boleh-boleh saja, tapi ya yang baik lah, enggak usah demo pake kerbau yg ditulisin Si Bu Ya plus gambar Pak SBY segala. Itu kan penghinaaan yg luar biasa kepada Simbol Negara

sumber : VIVANEWS





Klik Duit Untuk Anda


Domain free Anda

- Copyright © 2009 - MAHA KARYA 86 ADVERTISING SENEN - Atribut Partai - Grosir Kaos Partai - Powered by Creatif-Blogger - Designed by Saifuddin -